Pengadilan Perintah Bayar Rp279,1 Miliar atas Kecurangan Volkswagen

- 26 Januari 2021, 10:00 WIB
 Volkswagen Golf GTI wheel.
Volkswagen Golf GTI wheel. /Easyturn/Getty Images

Pada tahun 2016 semua pemilik mobil yang terkena dampak di AS setuju untuk mengambil bagian dalam penyelesaian sekitar 25 miliar dolar AS.

Pengadilan tertinggi di Jerman untuk sengketa perdata memutuskan Volkswagen harus membayar kompensasi kepada pemilik kendaraan dengan mesin diesel yang dicurangi di Jerman pada tahun lalu, dilansir editorenews  dari Antara.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x