Pengadilan Perintah Bayar Rp279,1 Miliar atas Kecurangan Volkswagen

- 26 Januari 2021, 10:00 WIB
 Volkswagen Golf GTI wheel.
Volkswagen Golf GTI wheel. /Easyturn/Getty Images

EDITORNEWS - Volkswagen Perusahaan otomotif Jerman dikenakan denda karena tidak memenuhi target Uni Eropa terkait emisi karbon dioksida (CO2).

Volkswagen diperintahkan Pengadilan Spanyol untuk membayar sekitar 16,3 juta euro (Rp279,1 miliar) sebagai kompensasi kepada orang-orang di Spanyol yang membeli mobil dengan perangkat emisi yang dicurangi dari Vw sebagai produsen mobil Jerman.

Menurut juru bicara vyang dikutip dari Reuters Selasa, 26 Januari 2021. Perusahaan akan melakukan pengajuan banding atas keputusan pengadilan.

Baca Juga: Jepang Kemungkinan Capai Kekebalan Terhadap COVID-19 di Bulan Oktober Tahun Ini

Baca Juga: Belasan Unit Alat Berat Pekerja PETI Berhasil Dikeluarkan dari Lokasi di Sarolangun

Proses kasus dipengadilan telah berlangsung selama lima tahun dan pengadilan Madrid akhirnya menemukan bahwa Volkswagen telah terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan dan memerintahkan produsen mobil itu untuk membayar 3.000 euro sebagai ganti rugi kepada setiap anggota OCU yang terkena dampak.

Pihak Volkswagen menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menipu tes mesin diesel di AS dan telah diakui oleh pihak Volkswagen telah mengakui hal tersebut pada tahun 2015.

Skandal yang sejauh ini telah menelan biaya lebih dari 30 miliar dolar AS untuk perbaikan kendaraan, denda, dan ketentuan.

Baca Juga: Kepolisian Terus Tekan Angka Pelaku PETI di Merangin

Baca Juga: Film Kartun Tom dan Jerry Akan Hadir Kembali, Simak Kelanjutannya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x