Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan 10 Polisi Dinonaktifkan, Berikut Daftarnya!

- 6 Oktober 2022, 21:59 WIB
Akhirnya Polri bakal tetapkan tersangka kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Akhirnya Polri bakal tetapkan tersangka kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. /kolase foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tuturnya lagi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, City Pesta Gol, AC Milan Keok, dan Messi Catat Rekor Baru

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu itu, tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah