Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tuturnya lagi.
Baca Juga: Hasil Liga Champions, City Pesta Gol, AC Milan Keok, dan Messi Catat Rekor Baru
Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu itu, tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.