EDITORNEWS.ID - Buntut dari tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang, Polri akhirnya menetapkan enam tersangka.
Penetapan enam tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
Baca Juga: Dikira Tetangga Pengangguran Ternyata Ahli IT, Bekerja Dari Rumah dengan Klien Berbagai Negara
"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Baca Juga: Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disambut Spanduk Kecaman Terhadap Aparat