Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan 10 Polisi Dinonaktifkan, Berikut Daftarnya!

- 6 Oktober 2022, 21:59 WIB
Akhirnya Polri bakal tetapkan tersangka kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Akhirnya Polri bakal tetapkan tersangka kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. /kolase foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/

Baca Juga: Sosok Arkhan Kaka Penyerang Tajam Timnas U-17, Selebrasi Ala Bepe dan 2 Gol si Anak Mantan Striker Timnas

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.

Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Kalahkan UEA 3-2, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Hadirkan Gempa

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut.

Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah