Berdasarkan kesimpulan panel BWF, HT sudah terlibat dalam aksi match-fixing dengan ID, yang bertindak sebagai “investor” sekaligus ‘bookmaker’ pada periode 2015-2017. HT kemudian mulai mengorganisasi para pemain lain untuk ikut memanipulasi skor dan hasil pertandingan.
AD, FA, AY, SP, dan MM masing-masing menyetujui permintaan HT untuk memanipulasi skor dan setuju untuk kalah dalam pertandingan demi sejumlah uang yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Selain itu, sejumlah pemain juga sepakat untuk ikut bertaruh dalam perjudian hasil pertandingan dengan HT.
Baca Juga: 16 Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Vaksinasi
Baca Juga: Markas Oplosan Minyak di Jambi Diamankan Tim Gabungan
Atas pelanggaran tersebut, Panitia pelaksana (panel) menjatuhkan sanksi mulai dari denda sejumlah uang hingga larangan bertanding seumur hidup.
Ketiga pemain, yakni HT, ID, dan AY terbukti mengorganisasi praktik match-fixing sehingga dilarang bertanding maupun melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara lima pemain lainnya dilarang bertanding enam hingga 12 tahun dengan denda mulai dari 7000 dolar AS (Rp99 juta) hingga 12.000 dolar AS (Rp170 juta).
Adapun sanksi diberikan terhadap delapan pemain tersebut dan di berikan hak melakukan banding pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dengan tenggang waktu 21 hari***