"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Yakni memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***