ASN Dapat Bekerja Lebih Fleksibel, Jokowi Teken Perpres Tentang Jam Kerja ASN

- 14 April 2023, 16:16 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /editornews.id/

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Yakni memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah