Perlu diketahui, terjadinya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tentu mencoreng nama baik institusi Polri, karena kejadian tersebut melibatkan 1 perwira terbaiknya, yaitu Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bersama dengan istrinya, Putri Candrawati dan para ajudannya yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta asisten rumah tangganya, Kuat Maruf didakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap ajudannya sendiri, yakni Brigadir J.
Kelima orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya mendapat hukuman 20 tahun penjara.***