Jelang Vonis Hakim, LPSK Ungkap Psikologi Richard Eliezer Terganggu Sampai Sulit Tidur Ketika Malam Hari

- 8 Februari 2023, 15:05 WIB
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA/

Perlu diketahui, terjadinya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tentu mencoreng nama baik institusi Polri, karena kejadian tersebut melibatkan 1 perwira terbaiknya, yaitu Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo bersama dengan istrinya, Putri Candrawati dan para ajudannya yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta asisten rumah tangganya, Kuat Maruf didakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap ajudannya sendiri, yakni Brigadir J.

Kelima orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya mendapat hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x