EDITORNEWS.ID - Vaksin booster dikabarkan akan menjadi salah satu syarat mudik lebaran ditahun 2022 mendatang.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin dalam keterangannya.
Anjuran ini tertera dalam surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah namun syarat tersebut banyak ditolak masyarakat.
Ditengah penolakan masyarakat mengenai vaksin booster tersebut lantas membuat PT KAI mengeluarkan aturan bahwa penumpang tidak wajib PCR dan vaksin.
Baca Juga: Eks Manajer Persebaya Jamu Para Legenda PSMS, Ronny Tanuwijaya: Sudah Seperti Tradisi
Untuk syarat ini berlaku bagi golongan yang telah mendapatkan vaksin ketiga dan bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun.
Dilansir dari Berita DIY inilah beberapa syarat dan aturan naik kereta api bagi penumpang jarak jauh.
a. Penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Sementara bagi penumpang yang masih menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
c. Penumpang penerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.