PT KAI Keluarkan Aturan Baru Soal Perjalanan Mudik, Tak Wajib Vaksin Booster Cukup ini Saja

- 6 April 2022, 08:47 WIB
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang kereta api.
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang kereta api. /Dok. via PMJ News/

d. Untuk penumpang yang belum di vaksin wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

e. Dan terakhir bagi penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR cukup pendampinganya saja.

Baca Juga: Bos Rotan Hadir di Medan, Tak Hanya Jamu Legenda PSMS Tapi Juga Rekom Pelatih Bagus

Meski telah adanya kelonggaran dari PT KAI namun penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan demi keamanan dirinya dan banyak orang agar tidak terdampak.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah