d. Untuk penumpang yang belum di vaksin wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
e. Dan terakhir bagi penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR cukup pendampinganya saja.
Baca Juga: Bos Rotan Hadir di Medan, Tak Hanya Jamu Legenda PSMS Tapi Juga Rekom Pelatih Bagus
Meski telah adanya kelonggaran dari PT KAI namun penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini bertujuan demi keamanan dirinya dan banyak orang agar tidak terdampak.***