THR Keagamaan tidak Boleh Dicicil dan Akan Terima Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Konsisten

- 5 April 2022, 10:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani pastikan THR untuk ASN,TNI/Polri danPensiunan cair sebelum lebaran1443H./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani pastikan THR untuk ASN,TNI/Polri danPensiunan cair sebelum lebaran1443H./pikiran-rakyat.com /


EDITORNEWS.ID - THR keagamaan merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan t secara penuh tanpa dicicil.

Pemberian THR ini tak hanya untuk pekerjaa beragama Islam saja namun untuk pekerja beragama lainnya.

Baca Juga: Perempat Final Liga Champion Bakal Disiarkan Secara Langsung, Berikut Jadwal dan Salurannya

Pemberian THR merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Dengan adanya pemberian THR ini dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Lebih jauhnya pemberian THR ini tak berlaku bagi semua pekerja baik pekerja tetap hingga berstatus kontrak sesuai jumlah proposionalnya.

Baca Juga: BSU Akan Segera Cair untuk Pekerja Dibawah Gaji Rp3 Juta Simak Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Namun bagi perusahaan yang tak membayar THR pekerja akan mendapatkan sanksi berupa denda sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x