WNA yang Menetap di Indonesia Wajib Miliki Kitap dan Kitas, Begini Cara Mendapatkannya

- 23 Maret 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi dokumen Kitap dan Kitas
Ilustrasi dokumen Kitap dan Kitas /Pixabay/jackmac34

EDITORNEWS.ID – Warga Negara Asing (WNA) yang memilih untuk tinggal di Indonesia wajib memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Kedua jenis hal ini mempunyai hak yang sama hanya saja proses diterbitkannya pun berbeda.

Sedangkan untuk WNA yang memegang Kitap, bisa dikeluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau KIA (Kartu Identitas Anak).

Sementara pemegang Kitas hanya diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT.

Baca Juga: Hal yang Dilarang di Korea Selatan, Pecinta Drakor dan K-Pop Wajib Tahu!

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dalam keterangannya.

"Orang asing pemegang Kitap atau Kitas ini juga berbeda dalam hal dokumen adminduk yang mereka terima. Hal ini berkaitan dengan maksud dan tujuan orang asing tersebut yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap," ujar David.

Untuk mendapatkan Kitap ataupun Kitas WNA harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa beberapa persyaratan.

Seperti memiliki dokumen kependudukan KTP-el, perbankan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022, Bulog Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Masih Terkendali

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah