Jasa Raharja Jamin Akan Beri Bantuan untuk Para Korban Tabrak Truk Tronton di Balikpapan, Cek Besar Santunan

- 22 Januari 2022, 08:39 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono /Humas Jasa Raharja/

Baca Juga: Tudingan Bisnis Es Doger Disuntik Rp71 Milliar, Gibran Rakabuming: Duwite Ora Mlebu Neng Kantongku

Rivan menambahkan seluruh warga yang mengalami korban kecelakaan tersebut akan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Sesuai UU itu Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaankepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Baca Juga: Ingin Dapat PKH 2022, Cukup Bawa KK dan KTP ke Kantor Lurah atau Download Aplikasi Berikut

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia

Disisi lain para korban yang meninggal dunia atas kecelakaan itu akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta

Lebih lanjutnya Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah