Jokowi Umumkan Akan Mencabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU yang Tak Produktif

- 7 Januari 2022, 15:26 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU, Kamis, 6 Januari 2022.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU, Kamis, 6 Januari 2022. /Sekretariat Presiden RI

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Jokowi melarang eskpor batu bara di Indonesia karena tantangan krisis energi yang terjadi di dunia.

Bahkan secara tegas Jokowi akan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Tanah Air.

Pencabutan izin di bila perusahaan tersebut tidak berjalan secara produktif bagi kedua pelakunya.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tutur Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Dua Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Kazakhstan, Diduga Korban Penggal

Namun baru-baru ini pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare juga turut dicabut.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dikabarkan Maju di Pilpres 2024, Sang Kakak Bocorkan Alasannya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x