Tito Karnavian Usul 3 Nama Pengganti Anies Baswedan, Siapakah itu?

- 6 Januari 2022, 15:27 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi Covid-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi Covid-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Area lampiran

EDITORNEWS.ID - Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan untuk wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Mengenai nama pengganti Gubernur DKI Jakarta telah diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Tito menambahkan ditahun ini akan ada 101 daerah, 7 Provinsi, 76 kabupaten, 18 kota yang sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 untuk mengisi kekosongan jabatan akan diangkat penjabat.

Hingga sekarang lanjut Benny Kemendagri belum mendiskusikan siapa saja yang akan mengisi kekosongan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Viral Video Bagian Dalam Masjid Yang Tidak Ikut Terkena Banjir, di Muaro Bungo, Jambi

"Itu belum, mekanismenya memang untuk penjabat gubernur nanti menteri dalam negeri akan mengusulkan 3 nama kepada presiden," katanya, saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.

Kemudian untuk penjabat bupati dan walikota, Gubernur kata Benny akan mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri.

Tito Karnavian akan menentukan siapa satu di antara tiga nama yang diusulkan Gubernur untuk jadi Pj Bupati atau Wali Kota.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian bunyi pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x