EDITORNEWS.ID - Tahun 2022 ini Kemensos kembali menyalurkan bantuan berupa Bansos PKH untuk 10 juta penerima.
Penerima bansos ini akan diberikan uang sebesar Rp3 juta rupiah ditahun 2022 ini.
Namun untuk mendapatkan itu perlu adanya beberapa syrat yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti syarat penerimaan bansos sebelumnya.
Untuk pemberian bansos tersebut kemensos akan melakukan pencairan dana ini melalui bank himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).
Baca Juga: WFH Bakal Jadi Tren Baru di Jawa Barat Meski Pandemi Covid-19 Menurun
Ditahun 2022 ini pemberian bansos dibagi dalam 4 tahap selama 3 bulan sekali.
Tahap pertama periode Januari, Februari, Maret
Tahap kedua periode April, Mei, Juni
Tahap ketiga periode Juli, Agustus, September
Tahap keempat periode Oktober, November, Desember.