Petugas Satpol PP Surabaya Terlibat Narkoba, Begini Reaksi Pemkot

- 18 Desember 2021, 11:18 WIB
   Ilustrrasi Narkoba. Kasus Narkoba di Indonesia dari Awal 2021 Hingga Saat ini Sampai 19.229 Perkara
  Ilustrrasi Narkoba. Kasus Narkoba di Indonesia dari Awal 2021 Hingga Saat ini Sampai 19.229 Perkara / Pikiran Rakyat /

EDITORNEWS.ID - Kasus narkoba kerap terjadi di tanah air yang tak mengenal siapa pun mulai dari masyarakat, publik figur hingga pejabat.

Seperti yang terjadi menimpa salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penyalahgunaan narkoba.

Mengetahui hal tersebut lantas membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan peringatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).

Satpol PP itu berinisial RD (49) ditangkap pihak kepolisian di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya karena penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Anies Baswedan Revisi UMP 2022 Naik 5,1 Persen atau Rp4,6 Juta

Sementara untuk jenis hukuman RD disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

"Kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," ucap Febriadhitya Prajatara.

Febriadhitya Prajatara juga mengingatkan tentang hukuman yang harus dihadapi oleh ASN ketika berurusan dengan hukum dan ditahan.

"ASN tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukun tetap atau inkrah. Karena kita harus menghormati keputusan pengadilan, sehingga baru nanti diputuskan sanksi selanjuitnya," lanjutnya.

Baca Juga: Nasib Nahas Istri Pasien Kehilangan Uang Rp10 Juta Ketika Sedang Istirahat di RS

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x