EDITORNEWS.ID - Sebelumnya seorang oknum polisi diduga mengancam dan menyetubuhi istri narapidana ketika sang suami berada di lapas tahanan.
Dan ketika hal tersebut terungkap kini polisi tersebut telah menjalani sidang di Propam Polda Sumsel pada Kamis, 16 Desember 2021.
Berita memalukan ini terjadi ketika narapidana tersebut berinisial FP (59) melaporkan tindakan tersebut ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dengan nomor STTLP/33/YAN.2.5/2021/YANDUAN ke Propam Polda Sumsel.
Baca Juga: Epidemiolog Sarankan Karantina 14 Hari Usai Kabar Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Usut demi usut tersangka tersebut merupakan seorang Bripka berinisial IS (39) yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisial IN (20).
Dari hasil sidang Bripka IS mengatakan tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
"Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN," tuturnya, dikutip Pdari Instagram Polda Sumsel, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: Prediksi Cuaca di Surabaya 17 Desember 2021, BMKG: Akan Hujan Durasi Lama dan Angin Kencang