EDITORNEWS.ID - Setelah para KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) DKI Jakarta melakukan unjuk rasa pada 29 November kemarin di Balai Kota Jakarta.
Mereka semua menuntut revisi UMP 2022 yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022.
Kini UMP 2022 Wilayah DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau setara Rp4,6 Juta.
Baca Juga: Nasib Nahas Istri Pasien Kehilangan Uang Rp10 Juta Ketika Sedang Istirahat di RS
Menurut Anies upah segitu masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 18 Desember 2021
Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 Sampai 18 Desember 2021
Menurutnya dengan upah segitu sekaligus dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.