Baca Juga: Miris Seorang Suami Asal WNA Lakukan Penyiraman Air Keras Kepada Istri Buntut Sakit Hati
Saat penangkapan tersangka berada di Bandung dan polisi setempat yang mengamankan dirinya.
Siskaee dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***