EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.
Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.
Disisi lain Jaksa Agung Republik Indonesia berencana mengeluarkan wacana terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku maling uang rakyat.
Lebih lanjutnya wacana hukuman mati ini telah disetujui oleh Jaksa Agung dan KPK Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Anies Baswedan Siap Keluarkan Peraturan Baru
Baru-baru ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya telah menerapkan hukuman mati bagi kasus maling uang rakyat atau korupsi.
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," ucap Burhanuddin.
"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat. Serta hal yang perlu diingat yaitu dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," lanjutnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Ahmad Sahroni Sebagai Ketua Pelaksana Formula E
Lebih lanjutnya Burhanuddin menegaskan, negara dapat mengabaikan HAM seseorang jika orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan.