Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Anies Baswedan Siap Keluarkan Peraturan Baru

- 27 November 2021, 06:58 WIB
Gubernur Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/


EDITORNEWS - Satu bulan kemudian umat beragama nasrani akan menyambut Hari Raya Natal sekaligus Tahun baru 2022.

Sama seperti umat beragama lain yang merayakan hari bersejarah dalam setiap agama yang dianut.

Berdasarkan kalender nasional 2021 Hari Raya Natal akan jatuh ditanggal 25 Desember mendatang.

Sementara itu Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

"Jakarta nanti akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri," ucap Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Dicurigai Ada Mafia Transaksi Jual Beli Jabatan di BUMN, Erick Thohir Buka Suara

"Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah di Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan," lanjutnya.

Tak hanya itu saja akan ada aturan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam Inmendagri, Anies Baswedan menuturkan pihaknya juga bakal melaksanakannya

"Kalau itu (SIKM) ada di dalam instruksi Mendagri maka akan kita laksanakan juga. Jadi kita akan ikuti apa yang ada di instruksi Mendagri," sambungnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Ahmad Sahroni Sebagai Ketua Pelaksana Formula E

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah