EDITORNEWS – PSK (Pekerja Seks Komersial) kian marak terjadi di wilayah kota besar, banyak wanita-wanita muda yang menjadi korbannya demi untuk melangsungkan hidup.
Ternyata bukan hanya sekelompok orang lain yang bisa menjadikan wanita muda menjadi PSK, ada juga pasangan atau kerabat terdekat yang tega melakukan hal keji tersebut kepada seseorang.
Baru-baru ini polisi berhasil menangkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Jawa Timur.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021 yang dipimpin oleh unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim yang berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lumajang.
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan seorang wanita berinisial NS alias Mami (41) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis, dikutip dari Humas Polda Jatim, Jumat, 26 November 2021.
Mulanya tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban di berbagai daerah dari Jakarta, Bandung, hingga Lampung.
"Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," lanjut Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: UMP 2022 Jawa Bali Sudah Cair, Inilah Besaran Masing-masing Wilayah