"Dalam kondisi keterdesakan ekonomi yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup," timpalnya.
Atas kejadian tersebut membuat perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya teror pinjol.
Bahkan OJK meminta masyarakat untuk mengecek langsung legalitas pinjol yang dimaksud dengan mengakses bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.***