Tipikor Cabut Vonis Terhadap 3 Terdakwa Maling Uang Rakyat Dalam Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu

- 8 Oktober 2021, 09:30 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 Bandung Barat dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 Bandung Barat dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Namun pada Kamis, 7 Oktober hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan keterangan yang berbeda.

Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto menyebutkan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” tutur Fitrizal Yanto, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.

Meski hakim Tipikor telah membebaskan ketiga terdakwa namun saat ini mereka masih berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah