Namun pada Kamis, 7 Oktober hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan keterangan yang berbeda.
Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto menyebutkan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” tutur Fitrizal Yanto, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.
Meski hakim Tipikor telah membebaskan ketiga terdakwa namun saat ini mereka masih berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.***