Tipikor Cabut Vonis Terhadap 3 Terdakwa Maling Uang Rakyat Dalam Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu

- 8 Oktober 2021, 09:30 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 Bandung Barat dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 Bandung Barat dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

EDITORNEWS - Sebelumnya KPK menetapkan 3 terdakwa dalam kasus maling uang rakyat alias koruptur dalam proyek pengendali banjir sungai Bengkulu

Proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 memiliki nilai kontrak Rp6,9 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian sekitar Rp537 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

Tak hanya itu tim Pidsus Kejati Bengkulu menilai bahwa mereka bekerja secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Kapolsek Kwanyar Iptu Mansur Cerita Kronologi Pria Curanmor Dibakar Hidup-hidup di Bangkalan Madura

Ketiga terdakwa itu atas nama Isnaini Martuti selaku Kontraktor atau Direktur CV Merbin Indah.

Hapizon Nazardi selaku kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Isnaini Martuti dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud masing-masing dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Katakan Cak Lontong Sakit, Ternyata Ini Masalahnya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x