Menkeu Sri Mulyani Sebut 127 Kepala Daerah Terpidana Dalam Kasus Korupsi

- 14 September 2021, 07:10 WIB
Menteri keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Rocky Gerung mempertanyakan sikap Menteri Keuangan, Sri Mulayani yang mengadi di sosial media (medsos) soal kejatahan maling uang rakyat.
Menteri keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Rocky Gerung mempertanyakan sikap Menteri Keuangan, Sri Mulayani yang mengadi di sosial media (medsos) soal kejatahan maling uang rakyat. /Antara News

EDITORNEWS - Seperti yang diketahui masyarakat Indonesia telah mempunyai nama gelar untuk pejabat yang suka korupsi atau yang disebut garong.

Kasus korupsi ini sering dialami oleh pemangku kebijakan tanpa mereka sadari tingkah lakunya dapat merugikan banyak orang.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 127 kepala daerah menjadi terpidana maling uang rakyat (korupsi) sehingga menyebabkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) selama ini belum optimal.

Pernyataan Menkeu disampaikan ketika menghadiri sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Rizal Ramli Diduga Sebut Jokowi Layak Dipenjara, Ali Ngabalin: Otaknya Hanya Septic Tank

Dalam rapat kerja ini Sri Mulyani membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Dengan tujuan untuk mengurai ketimbangan antar daerah sehingga peranan pemerintah dapat lebih optimal.

"Isu transparansi dan integritas selain kompetensi sangan menonjol menjadi concern dari publik sejak 2004 sampai 2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi (maling uang rakyat)," ujar Sri Mulyani.

Dalam 3 tahun terakhir, Sri Mulyani menilai pengelolaan keuangan daerah belum optimal dikarenaka besaran belanja birokrasi lebih tinggi 59 persen dari total anggaran daerah.

Baca Juga: Baku Tembak TNI dengan Separatis Papua, KSP: Bakar Puskesmas dan Rumah Warga

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah