Seperti yang diketahui semenjak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
Teelepas dari itu bantuan sebesar Rp20 juta rupiah untuk setiap masjid, dan Rp10 juta rupiah untuk setiap musala.
Menyikapi itu Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menambahkan
Ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau musala.
“Salah satu persyaratannya, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.***