Kemenag Berikan Bantuan Sebesar Rp6,9 Milliar untuk Pembangunan Masjid dan Mushalla

- 31 Agustus 2021, 08:06 WIB
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim /Kemenag.go.id/

Seperti yang diketahui semenjak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Teelepas dari itu bantuan sebesar Rp20 juta rupiah untuk setiap masjid, dan Rp10 juta rupiah untuk setiap musala.

Menyikapi itu Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menambahkan

Ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah