EDITORNEWS - Semenjak Indonesia mengalami pandemi Covid-19 pemerintah melalui Kementerian Sosial kerap memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia.
Salah satu bantu yang sering diberikan oleh pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar yang dilipat gandakan dalam beberapa bulan mendatang.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa BPUM akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021 mendatang.
Yang diberlakukan tidak untuk semua pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Resmi: Messi Adakan Konferensi Pers Terkait Kepergiannya Dari Barcelona
Untuk mendapatkannya Anda harus mempersiapkan syarat sebagai calon penerima BPUM, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;