Perubahan lingkungan masih rentan seperti suhu, cahaya, dan salinitas sehingga benih lobster yang belum diatas ukuran 5 gram belum begitu aman.
"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," pungkasnya.
Ia juga mengemukakan tujuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan aturan ini salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyetujui dengan aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 terkait pengelolaan komoditas lobster sejalan dengan prinsip berkelanjutan.
''Prinsip lainnya adalah berbasis pada manajemen perikanan yang baik, serta penegakan hukum yang transparan dan adil,'' pungkas Abdul Halim.***