KKP Larang Lalu Lintas Benih Lobster Dibawah 5 Gram, Berikut Alasannya

- 4 Agustus 2021, 11:11 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ada sejumlah modus baru dalam praktik ekspor benih lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ada sejumlah modus baru dalam praktik ekspor benih lobster. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perubahan lingkungan masih rentan seperti suhu, cahaya, dan salinitas sehingga benih lobster yang belum diatas ukuran 5 gram belum begitu aman.

"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," pungkasnya.

Ia juga mengemukakan tujuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan aturan ini salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyetujui dengan aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 terkait pengelolaan komoditas lobster sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

''Prinsip lainnya adalah berbasis pada manajemen perikanan yang baik, serta penegakan hukum yang transparan dan adil,'' pungkas Abdul Halim.***



Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah