Hasil Sidang Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp400 Juta Terkait Ekspor Benih Lobster

- 15 Juli 2021, 16:27 WIB
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi.
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi. /Instagram/Berbagai sumber

EDITORNEWS – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus politikus partai Gerakan Indonesia Raya diperiksa oleh KPK atas dugaan korupsi sejumlah uang ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM) juga diperiksa oleh KPK.

Belum lama ini Edhy Prabowo menjalin sidang korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar hari ini Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 WIB secara virtual. 

Persidangan terdakwa Edhy Prabowo dibenarkan oleh Kuasa hukumnya Soesilo Aribowo yang mengatakan klienya dalam keadaan sehat dan siap untuk sidang.

Baca Juga: Joget Tanpa Prokes Wabup Lampung Ardito Wijaya Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam

''(Edhy Prabowo) sehat dan siap untuk bersidang. Online sidangnya. Perkiraan jam 09.30 WIB untuk sidangnya," ucap Soesilo.

Dari sidang tersebut terdakwa diberikan hukuman penjara 5 tahun dan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut Edhy meminta keringanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas semua dakwaan yang Ia terima.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Sepasang Remaja ini Terlihat Santuy Ketika Satpol PP Patroli PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x