EDITORNEWS - Sebelum surat edaran larangan mudik di terbitkan, warga Indonesia berantusias untuk menyambut mudik demi berkumpul bersama keluarga.
Larangan mudik ini diterbitkan karena mengingat kasus Covid-19 yang belum mengalami untuk beberapa wilayah di Indonesia.
Surat Edaran larangan mudik yang telah diterbitkan oleh Menteri PANRB berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat.
Baca Juga: Museum Olahraga Nasional Peringati Hari Ulang Tahun ke 32, Berikut Sejarahnya
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Berikan Santunan untuk Korban Ledakan Bom di Makassar
Setelah surat edaran larangan mudik di tiadakan, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat turut menyampaikan usulannya mengingat bagaimana kesejahteraan perusahaan jasa angkutan.
Dilansir dari akun Twitternya, Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan perusahaan angkutan kendaraan.
Konsekuensi dari penetapan larangan mudik lebaran tahun ini, Pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi, ujar Toriq Hidayat.
Baca Juga: Berikut Hadis yang Menganjurkan untuk Solidaritas Sesama Selama Ramadhan
Baca Juga: Menag: Pemerintah Ingin Lindungi Warga Terkait Larangan Mudik