EDITORNEWS - Sebelum surat edaran larangan mudik di terbitkan, warga Indonesia berantusias untuk menyambut mudik demi berkumpul bersama keluarga.
Larangan mudik ini diterbitkan karena mengingat kasus Covid-19 yang belum mengalami untuk beberapa wilayah di Indonesia.
Surat Edaran larangan mudik yang telah diterbitkan oleh Menteri PANRB berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat.
Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH 2021 Sebesar Rp6,53 Triliun Menjadi 2 Tahap
Pemerintah melarang mudik karena lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat sehingga membuat pemerintah mengambil tindakan larangan mudik.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menanggapi terkait surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menteri PANRB.
Dirinya juga memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden Jakarta, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Made Darmawati Akui Permintaan Maaf Usai di Tuding Hina Hindu Bali
Baca Juga: Bantu Cegah Timbulnya Diabetes dengan Pola Hidup Sehat