Menag Yaqut Cholil Qoumas Perbolehkan Buka Bersama dengan Beberapa Syarat

- 6 April 2021, 11:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas perbolehkan buka puasa bersama pada Ramadan 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas perbolehkan buka puasa bersama pada Ramadan 2021. /Kemenag.go.id

EDITORNEWS – Puasa Ramadhan yang akan sebentar lagi dirasakan oleh umat beragama Islam dan diduga jatuh tanggal 13 April 2021 mendatang.

Tentunya segala kegiatan seperti solat tarawih dan buka bersama telah direncanakan oleh sekelompok orang.

Mengutip dari website Kemenag bahwa, Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan surat edaran menyambut ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 Masehi.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Targetkan Beras Sumsel Siap Ekspor

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Dukung Penambahan Anggaran Fungsi Agama di Kemenag

Termuat dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin 5 April 2021 dimana berisi panduan untuk buka bersama dan melaksanakan kegiatan bernuansa ibadah.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Sama dengan pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut namun dengan syarat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasikan Pesona Wisata Dusun Butuh Magelang

Baca Juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Rasio Kredit UMKM Hingga 30 Persen

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah