Fahri Hamzah Buka Suara Soal SP3 dari KPK

- 2 April 2021, 11:48 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah.

EDITORNEWS - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memang lagi menghebohkan dimata para politik seperti yang sedang di respon oleh Fahri Hamzah selaku Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sementara itu SP3 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pertama kalinya setelah terdapat sebuah kasus.

Dilansir dari sumber lain SP3 tersebut diterbitkan dalam sebuah kasus yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.

Baca Juga: Pemerintah Utus Personel TNI-Polri Jaga Keamanan Gereja Katedral Saaat Ibadah Jum'at Agung

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Tol Sekaligus di Tangerang Selatan

Fahri Hamzah menanggapi SP3 tersebut yang diunggah dalam akun Twitternya @Fahrihamzah.

''Para mantan KPK RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan BPKRI,'' tulisnya.

Fahri Hamzah juga kembali menegaskan bahwa KPK harus lebih mampu bersinergi dan koordinatif untuk mengatasi masalah dari hasil temuan barang bukti.

untuk temukan kerugian negara, kerugian negara kebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak TSK akibat audit bukan intip, lanjutnya.
 
 
 
Memang kesalahan KPK RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah2 kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu, tegas Hamzah.
 
Fahri menambahkan kejadian tersebut muncul karena di masa lalu banyak tersangka yang nasibnya digantung lantaran tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup.
 
Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka KPK RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yg cukup ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik, tutup Fahri Hamzah.
 
Kasus yang menimpa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang merugikan negara mencapai Rp4,58 triliun.***
 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah