EDITORNEWS - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memang lagi menghebohkan dimata para politik seperti yang sedang di respon oleh Fahri Hamzah selaku Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara itu SP3 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pertama kalinya setelah terdapat sebuah kasus.
Dilansir dari sumber lain SP3 tersebut diterbitkan dalam sebuah kasus yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.
Baca Juga: Pemerintah Utus Personel TNI-Polri Jaga Keamanan Gereja Katedral Saaat Ibadah Jum'at Agung
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Tol Sekaligus di Tangerang Selatan
Fahri Hamzah menanggapi SP3 tersebut yang diunggah dalam akun Twitternya @Fahrihamzah.
Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara kebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan sy senang banyak TSK akibat audit bukan intip.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 1, 2021
''Para mantan KPK RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan BPKRI,'' tulisnya.
Fahri Hamzah juga kembali menegaskan bahwa KPK harus lebih mampu bersinergi dan koordinatif untuk mengatasi masalah dari hasil temuan barang bukti.