Pemerintah memangkas beberapa cuti diantaranya Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
Lebih lanjutnya cuti untuk hari Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021.
Tujuan pemerintah memangkas hari cuti bersama karena untuk mengurangi kegiatan masyarakat berkumpul ditempat keramaian untuk mengecilkan tingkat penyebaran virus Covid-19, ujar Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Menparekraf Periode 2000-2004 I Gede Ardika Wafat, Sandiaga Uno: Ungkap Rasa Belasungkawa
Meski mendapat cuti dalam waktu yang tidak tergolong lama, pemerintah tetap meminta masyarakat dari semua lapisan untuk menaati protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.***