EDITORNEWS – Sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri untuk umat beragama Islam dan nantinya akan disusul dengan hari Natal untuk umat beragama Nasrani.
Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Senin, 22 Februari 2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Jakarta Darurat Banjir Basarnas Minta Bantuan Tim SAR Mataram
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Upah Buruh, Info Terkini
Rapat tersebut membahas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, yang termuat dalam SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020.
Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama, setelah direvisi maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Memperingati 21 Februari 2021 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional
Baca Juga: Mensos Risma Mendatangi Korban Banjir di Kab Bekasi dan Berikan Bantuan Sebesar Rp200 Juta