EDITORNEWS - Presiden Jokowi, telah resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia.
Hal tersebut telah di terbitkan dan di cantumkan dalam peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan.
Dan pada Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, Serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Sempat Remehkan Banjir, Dian Pelangi Tak Menyangka Air Masuk ke Rumahnya Dalam Hitungan Menit
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan upah minimum kabupaten/ kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan .
Kedua hal tersebut dikutip dalam pasal 25 PP 36/2021. Beleid merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Tetapi, dalam pasal 43 aturan baru itu, korban PHK akibat perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam pasal 40 (2) PP tersebut.