Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Upah Buruh, Info Terkini

- 22 Februari 2021, 12:59 WIB
Presiden Jokowi, resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia.
Presiden Jokowi, resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia. /

Baca Juga: Gunung Merapi 25 Kali Gempa Luncurkan Sejauh 800 Meter Guguran Lava Pijar

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisien yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas : uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2),” kata pasal 43 aturan tersebut seperti dikutip Minggu, 21 Februari 2021.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun .

Peninjuan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional .

Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan pasal 39 Ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebakan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja / buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan .

Dan ketentuan lebih lanjut kebutuhan hidup diatur dengan peraturan menteri, “ ditambahkan ayat 9 dalam Pasal 43.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah