Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Upah Buruh, Info Terkini

- 22 Februari 2021, 12:59 WIB
Presiden Jokowi, resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia.
Presiden Jokowi, resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia. /


EDITORNEWS - Presiden Jokowi, telah resmi mengesahkan peraturan baru tentang perhitungan upah buruh di indonesia.

Hal tersebut telah di terbitkan dan di cantumkan dalam peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan.

Dan pada Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, Serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Pejabat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Serta Anggota Ombudsman, Simak Siapa Saja

Baca Juga: Sempat Remehkan Banjir, Dian Pelangi Tak Menyangka Air Masuk ke Rumahnya Dalam Hitungan Menit

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/ kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan .

Kedua hal tersebut dikutip dalam pasal 25 PP 36/2021. Beleid merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tetapi, dalam pasal 43 aturan baru itu, korban PHK akibat perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam pasal 40 (2) PP tersebut.

Baca Juga: Geram Lihat Hujatan Netizen ke Nissa Sabyan, Dewi Persik: Setiap Manusia Pasti Punya Aib jangan Merasa Suci

Baca Juga: Gunung Merapi 25 Kali Gempa Luncurkan Sejauh 800 Meter Guguran Lava Pijar

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisien yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas : uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2),” kata pasal 43 aturan tersebut seperti dikutip Minggu, 21 Februari 2021.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun .

Peninjuan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional .

Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan pasal 39 Ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebakan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja / buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan .

Dan ketentuan lebih lanjut kebutuhan hidup diatur dengan peraturan menteri, “ ditambahkan ayat 9 dalam Pasal 43.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah