Hoaks Surat Palsu Pengangkatan CPNS Mencatut Nama Kementerian PANRB Kembali Beredar

- 18 Februari 2021, 12:09 WIB
Tangkapan layar surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 tentang pengangkatan CPNS  Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.
Tangkapan layar surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 tentang pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus. /

EDITORNEWS  Beredar luas tentang pengangkatan CPNS  Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

PANRB menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks).

Ketika di konfirmasi Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan  surat tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan Ashanty Menderita Penyakit Autoimun dan Membuatnya Drop akibat Komplikasi Covid-19

Baca Juga: Jennifer Jill tersangka Pengguna Narkotika Golongan I

Lebih lanjut  Andi Rahadian mengatakan surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu, 17/02.

Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pemberian Vaksinasi Kedua Dilakukan dengan 4 Mekanisme

Baca Juga: Dini Hari RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Mengadakan Sosialisasi Terkait Penyakit Kanker Otak

Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS atau menanyakan kebenarannya kepada melalui situs resmi instansi terkait ,” tegasnya.***

 

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah