EDITORNEWS – Memasuki zaman yang canggih, banyak teknologi yang bisa mengidentifikasi data diri seseorang, sehingga membuat netizen bisa menjatuhkan seseorang.
Untuk menghindari terjadi hal seperti itu atau pecemaran nama baik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) memuat aturan terkait penyebaran data pribadi seseorang.
Dalam RUU PDP Bab XIII Pasal 61 ayat 2, seseorang bisa didenda Rp20 miliar jika membeberkan atau mengungkap data pribadi seseorang.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di Vihara Amurva Bhumi Warga Tionghoa Menerapkan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Melakukan Kunjungan Kerja ke Papua Barat dengan Beberapa Tujuan
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur informasi publik yang tidak boleh disebarkan.
Artikel ini diberitakan oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Hati-Hati, Sebar Data Pribadi Seseorang di Media Sosial Bisa Didenda Hingga Rp20 Miliar
Untuk warganet hati-hati sebelum bertindak, jangan sampai menyebarluaskan berita yang tidak benar.***