Pihak Kepolisian Polres Majalengka memproses pengajuan dari keluarga korban dari hasil penangkapan pihak buser mendapatkan beberapa bukti.
Artikel ini dilansir oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui PR dengan judul:Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, Calon TKW Berhasil Gagalkan Aksi Dugaan Perdagangan Manusia
Berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran, Komplotan perdagangan orang tersebut berhasil dievakuasi oleh Kepolisian Polres Majalengka dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda uang sebanyak Rp5 miliar terkait kasus Perdagangan Orang," tuturnya. (Sylvia)***