Polisi Berhasil Gagalkan Komplotan Aksi Dugaan Perdagangan Manusia

- 18 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi pelecehan. /PIXABAY/Anemone123
Ilustrasi pelecehan. /PIXABAY/Anemone123 /PIXABAY/Alexas Fotos

Pihak Kepolisian Polres Majalengka memproses pengajuan dari keluarga korban dari hasil penangkapan pihak buser mendapatkan beberapa bukti.

Artikel ini dilansir oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui PR dengan judul:Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, Calon TKW Berhasil Gagalkan Aksi Dugaan Perdagangan Manusia

Berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran, Komplotan perdagangan orang tersebut berhasil dievakuasi oleh Kepolisian Polres Majalengka dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda uang sebanyak Rp5 miliar terkait kasus Perdagangan Orang," tuturnya. (Sylvia)***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah