"EAED mempromosikan di akunnya, akunnya adalah @elangs melalui akun itu dicoba dan memang ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke erlangs," tuturnya.
Baca Juga: Kim Jong Un Mengaku Gagal Membangun Ekonomi Korea Utara
Selanjutnya, EAED mengajak temannya, MFA untuk ikut berbisnis pemalsuan data ini.
Ikut dalam bisnis ini, MFA membuat unggahan di media sosialnya dengan tulisan 'yang mau PCR cuma butuh KTP enggak usah swab beneran, satu jam jadi, ini bisa dipake di seluruh Indonesia enggak cuma di Bali saja dan tanggalnya bisa pilih H-1 atau H-2 dan 100 persen lolos testimoni.'
Namun setelah terciduk oleh Dokter Tirta, MFA segera menghapus unggahan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Siap Lanjutkan Tingkat Produksi
"MFA mengunggah surat pemalsuan data swabb PCR tersebut. Dia baru mengunggah di @handzdays.bisnis yang disampaikan melalui akunnya. Tapi beberapa saat baru satu jam terbaca oleh Dokter Tirta, kemudian yang diunggah Dokter Tirta baru ketahuan PT BF ini yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri Yunus.
"Apa yang dilakukan MFA setelah ketahuan. Setelah ramai di media sosial dia cepat menghapus akunnya. Ini dasar melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga orang yang sudah kita amankan untuk kita dalami," tutur Yusri Yunus.
Baca Juga: Ini Sosok dan Sepak Terjang Naftali Tipagau, Pencari Senjata Untuk KKB, Ditangkap di Jayapura
Tersangka dikenakan tiga pasal diantanya, Pasal 32 jo 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kemudian 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.***