3 Pelaku Pengedar Surat Swab PCR Palsu Diamankan Polisi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers tentang penangkapan komplotan pembuat Tes PCR Covid-19 palsu/ (Foto: PMJ News/ Screenshoot YouTube)
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers tentang penangkapan komplotan pembuat Tes PCR Covid-19 palsu/ (Foto: PMJ News/ Screenshoot YouTube) /

EDITORNEWS - Surat keterangan swab Polymerase Chain Reaction palsu yang meloloskan tiga orang penerbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurahrai, Denpasar, Bali sempat viral di media sosial

Awalnya, kasus ini ramai di jejaring sosial karena oelaku diciduk langsung oleh relawan Covid-19 dr.Tirta.

Tiga orang penerbang yang menggunakan surat PCR palsu itu diketahui berinisial MAIS, MFA, dan EAED.

Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus manipulasi data swab PCR yang mengatasnamakan PT BF.

Baca Juga: Presiden Senegal Umumkan Keadaan Darurat Baru Kasus Covid-19

Surat ketarangan PCR palsu ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri tapi juga diperjual belikan melalui media sosial.

Ironisnya sudah ada dua orang yang menjadi korban. Korban bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp650 ribu kepada saudara EAED.

Baca Juga: Penyebaran Virus Covid-19 Sebabkan Nilai Kurs Rupiah Melemah

Kronologi peristiwa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus ini memang bermula dari adanya unggahan Dokter Tirta serta laporan dari PT BF yang merasa dirugikan.

Yusri Yunus menuturkan, peristiwa ini bermula saat tersangka MAIS, MFA, dan EAED melakukan perjalanan ke Bali pada 23 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Unjuk Rasa Kekalahan Donald Trump Diakhiri dengan Bentrok Besar-besaran

Seperti diketahui pada tanggal tersebut Pemprov Bali menerapkan aturan bahwa semua penerbang yang tiba di Ngurahrai, Denpasar Bali harus menunjukkan surat ketarangan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.

MAIS kemudian mendapatkan surat kesehatan berupa PDF mengatasnamakan PT BF dari temannya yang sudah ada di Bali. Kebetulan saat itu, MAIS membawa personal computer langsung merubah data dalam surat PDF tersebut.

Baca Juga: NIO Akan Luncurkan Kendaraan Listrik Terbaru Bekapasitas 150 kWh di NIO Day

Kemudian ketiga tersangka menunjukkan surat tersebut ke petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Akhirnya ketiganya lolos dari pemeriksaan kesehatan Covid-19.

"Dari situlah kemudian saudara MAIS sesampainya di Bali. Melalui chat saudara EAED untuk menawarkan 'mau enggak kita berbisnis untuk pemalsuan surat swab PCR ini'," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Menyampaikan Permohonan Kepada Presiden Untuk Menunjuk Penggantinya

EAED kata dia kemudian merespon langsung tawaran MAIS tersebut. Kemudian dia mempromosikan surat swab palsu itu di akun media sosialnya.

"EAED mempromosikan di akunnya, akunnya adalah @elangs melalui akun itu dicoba dan memang ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke erlangs," tuturnya.

Baca Juga: Kim Jong Un Mengaku Gagal Membangun Ekonomi Korea Utara

Selanjutnya, EAED mengajak temannya, MFA untuk ikut berbisnis pemalsuan data ini.

Ikut dalam bisnis ini, MFA membuat unggahan di media sosialnya dengan tulisan 'yang mau PCR cuma butuh KTP enggak usah swab beneran, satu jam jadi, ini bisa dipake di seluruh Indonesia enggak cuma di Bali saja dan tanggalnya bisa pilih H-1 atau H-2 dan 100 persen lolos testimoni.'

Namun setelah terciduk oleh Dokter Tirta, MFA segera menghapus unggahan tersebut.

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Siap Lanjutkan Tingkat Produksi

"MFA mengunggah surat pemalsuan data swabb PCR tersebut. Dia baru mengunggah di @handzdays.bisnis yang disampaikan melalui akunnya. Tapi beberapa saat baru satu jam terbaca oleh Dokter Tirta, kemudian yang diunggah Dokter Tirta baru ketahuan PT BF ini yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri Yunus.

"Apa yang dilakukan MFA setelah ketahuan. Setelah ramai di media sosial dia cepat menghapus akunnya. Ini dasar melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga orang yang sudah kita amankan untuk kita dalami," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Ini Sosok dan Sepak Terjang Naftali Tipagau, Pencari Senjata Untuk KKB, Ditangkap di Jayapura

Tersangka dikenakan tiga pasal diantanya, Pasal 32 jo 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kemudian 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.***

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah