Presiden Jokowi : Program BST dan BLT yang Akan Diberlakukan Mulai 4 Januari Jangan Buat Beli Rokok

- 30 Desember 2020, 17:52 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

EDITORNEWS - Muhadjir Effendy menyampaikan pesan pada penerima bantuan langsung tunai.

Muhadjir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meminta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kemensos antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

Beliau mebeberkan bahwa sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Berlakukan Jam Malam, Demi Cegah Kerumunan

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari hingga April 2021.

Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Kroasia Tengah Dilanda Gempa Dua Hari Berturut-Turut

Dalam penyaluran bantuan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak Presiden.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: jakbarnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x