BREAKING NEWS, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah dan Ditetapkan Menjadi Ormas Terlarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 13:36 WIB
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI /Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI

EDITORNEWS - Front Pembela Islam resmi ditetapkan menjadi Ormas Terlarang di Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Dengan pembubaran ini, pemerintah pun melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu, Selain kegiatan, penggunaan atribut ormas yang bermarkas di Petamburan itu juga dilarang keras.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor kemenkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Kebijakan Larang Warga Negara Asing Masuk Ke Indonesia Per 1 Januari

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Dukung Para Penghuni Bawah Tol Gedong Panjang, Bahkan Siap Beri Beasiswa

Baca Juga: Terungkap, Ini Latar Belakang dari MYD-nya Gisella Anastasia

Tampak formasi lengkap dari jajaran Kementerian dan Lembaga. Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

SKT ormas FPI yang tidak diperpanjang sejal Juni 2019 lalu membuat FPI tak lagi memiliki legalitas sebagai ormas terdaftar.

Baca Juga: Pemerintah Banyuwangi Tutup Semua Obyek Wisata

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x