Dari Harga Naik Kini BBM Pertalite Dibatasi, Pemerintah Bahas Lagi Aturannya

14 Maret 2024, 08:13 WIB
Pemerintah akan membatasi pembelian BBM pertalite. /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah kembali membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite  dan solar.

Peraturannya sedang disiapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Perubahan Pepres ada keputusan yang mengatur pembelian itu pengguna bahan bakar bersubsidi seperti solar dan pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif berencana menerapkan aturan tersebut mulai tahun ini. Selain itu, sempat terjadi pembahasan selama setahun terakhir.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Telak di 13 Provinsi pada Rekapitulasi Nasional Pilpres 2024 Di Jatim, Unggul Telak

Namun Arifin tidak merinci batasan Solar dan Pertalite. Yang jelas kalau ini benar, tidak semua kendaraan bisa begitu saja "minum" Pertalite.

"Nantinya akan ada golongan kendaraan yang bisa menggunakan solar dan memiliki Pertalite.

"Diesel biasanya diberikan pada kendaraan pengangkut makanan, bahan pokok barang, angkutan umum agar tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Arifin

Pembahasan pembatasan Pertalite sudah berlangsung sejak tahun lalu. Wacananya hanya mobil yang patuh aturan yang masih bisa " minum". " Pertalite.

Baca Juga: Wajib! Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Bagaimana Mendapatkan Jaminan Ini?

Soal mobil, Abdul Halim, anggota panitia BPH Migas, pernah mengatakan ada dua usulan. Pertama, melarang semua kendaraan berpelat hitam menggunakan Pertalite.

Skenario lainnya adalah hanya mobil di bawah 1400cc yang boleh "minum" Pertalite. Sementara itu, sepeda motor hanya diperbolehkan mengonsumsi Pertalite di bawah 150 cc.

"Ada batasan dari pihak JBKP, khusus untuk semua sepeda motor kecuali yang lebih besar dari 150 cc. Skenarionya seperti itu, mobil berplat hitam punya dua Skenarionya, semua mobil plat hitam dilarang atau pilihan kedua mobil berkapasitas silinder maksimal 1.400 cc. Nah, revisi inilah yang kami usulkan sebagai alternatif, "kata Abdul. Februari 2023.lalu

Persoalan kriteria tersebut juga disinggung Arifin pada Oktober 2023. Ia menegaskan, mobil dengan CC 3500 atau 4000 CC tidak boleh menggunakan bahan bakar b Pertalite karena dapat merusak mesin mobil.

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta dan Besaran Iurannya Rp16.000 Per Bulan

"Kendaraan mana yang cocok, di kelas 3500CC, hidup 4000CC (Pertalite), itu akan merusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) dengan CC besar, itu uang yang banyak," jelasnya. Arifin.

Sampai saat ini belum ada Pertalite penjelasan detail kriteria kendaraan yang masih digunakan. Meski kedepannya tidak akan ada ubahan, mungkin hanya mobil berkapasitas 1400 cc atau kurang, artinya bahan bakar Pertamina 90 RON hanya boleh diisi pada model tertentu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler