Usai Anwar Abbas dan Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Perdata Gubernur Jawa Barat

26 Juli 2023, 20:16 WIB
Panji Gumilang /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Terus membuat kontroversial, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil atau RK.

Pihaknya menilai, pernyataan Gubernur Jawa Barat itu belakangan telah mendiskreditkan dirinya dan ajarannya. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan tengah diproses.

“Betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung mem-framing,” kata Hendra kepada media.

Gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perbuatan melawan hukum. Pihak Panji Gumilang menilai Kang Emil tergesa-gesa dalam menangani kasus polemik Al Zaytun.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!

Salah satunya, kata Hendra, tentang kinerja tim investigasi. Tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Sebagai seorang pemimpin, kata Hendra, idealnya RK datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun. Bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

Hendra berujar jika RK mengatasnamakan demi kepentingan masyarakat. Padahal ada ribuan masyarakat Jawa Barat juga di Al Zaytun.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku sudah membentuk tim yang akan dikirim ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Pembentukan tim ini berdasarkan rapat yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar.

Baca Juga: Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun

Gubernur mengatakan, tim investigasi sengaja dibentuk merespons keresahan masyarakat tentang keberadaan Pesantren Al Zaytun.

“Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan, dan tabayun,” katanya di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Ganjar Pranowo Batal Hadiri Rakernas Apdesi 2023 di Jambi

“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," kata dia, dikutip dari keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023.*

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler