ASN Dapat Bekerja Lebih Fleksibel, Jokowi Teken Perpres Tentang Jam Kerja ASN

14 April 2023, 16:16 WIB
Presiden Jokowi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

 

Dalam aturan baru presiden tersebut, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada Kamis 12 April 2023.

Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tapi juga secara waktu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.

Baca Juga: Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kelapa Kota Cilegon dan Menyerahkan Bantuan ke Pedagang

ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga dalam seminggu, ASN hanya bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

Sementara itu untuk waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Yakni memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler